Mustahik Center Misbahus Sunnah

Home / Program / Mustahik Center Misbahus Sunnah

Mustahik Center Misbahus Sunnah

Dari Ummat untuk Ummat, memberikan layanan mustahik dalam memberdayakan kesejahteraan melalui program ke-ummatan Misbahus Sunnah

Program Mustahik Center Misbahus Sunnah

Donasi di Program Sosial Yayasan Misbahus Sunnah

Bantu sesama di program sosial yayasan misbahus sunnah

Yayasan Misbahus Sunnah Gumilang

Bantu Perjuangan Wanita Berdaya

Donasi

Yayasan Misbahus Sunnah Gumilang

Wujudkan Pedagang Lansia Berdaya

Donasi

Yayasan Misbahus Sunnah Gumilang

Bantu Lansia Tunawisma Hidup Layak

Donasi

Yayasan Misbahus Sunnah Gumilang

Sedekah Daging Untuk Masyarakat Dhuafa

Donasi
Lihat lebih banyak

Update terbaru

Dari Wakaf Melahirkan Pendidikan Gratis Tahfidz Qur'an

Dalam dunia yang terus berkembang, akses terhadap pendidikan berkualitas sering kali terbatas bagi banyak orang. Namun, ada pendekatan yang menawarkan solusi, yaitu pendidikan tahfidz Al-Qur'an yang sepenuhnya dibiayai oleh wakaf. Pendekatan ini memberikan akses pendidikan gratis dan menumbuhkan rasa peduli sosial serta keberkahan.

22 February 2025

Misbahus Sunnah : Inspirasi Nama Memberikan Cahaya Sesuai Sunnah Nabi

Nama sebuah organisasi bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga mencerminkan visi, misi, dan nilai-nilai yang dipegang oleh organisasi tersebut. Dalam dunia yang semakin terhubung dan kompetitif, nama organisasi berfungsi sebagai alat komunikasi yang penting, membantu menciptakan kesan pertama, membangun reputasi, dan mengidentifikasi tujuan serta prinsip dasar dari organisasi. Nama yang dipilih dengan cermat dapat mempengaruhi cara publik memandang dan memahami organisasi, serta memberikan arahan bagi strategi dan kegiatan yang dijalankan. Termasuk dalam dunia filantropi dan amal, nama sebuah lembaga menjadi filosofi yang penting untuk diketahui karena hal itu menjadi gambaran dari sebuah lembaga.

22 February 2025

Model Wakaf Misbahus Sunnah Dalam Pengembangan Pendidikan

Wakaf adalah tindakan menahan suatu aset yang menurut hukum tetap berada pada pihak wakif untuk digunakan manfaatnya dalam rangka kebajikan. Berdasarkan definisi ini, kepemilikan harta wakaf tetap berada pada wakif, sehingga ia masih memiliki hak untuk menarik kembali atau menjual aset tersebut.

22 February 2025

Isi data untuk
Unduh Brosur